03 Maret 2009

Sekda Aceh Utara Diperiksa

Aceh Independen | Banda Aceh

Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa dan memintai keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Utara Syahbuddin Usman, Senin (2/3). Pemeriksaan terkait pendepositoan dana APBK sekitar Rp420 miliar di dua bank di Jakarta.



“Dia (Syahbuddin-red) dimintai keterangan sekitar 10 jam. Secara manajemen, yang bersangkutan lebih tahu,” Kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. Namun, Ali belum bersedia memberi keterangan terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Menurut Ali, pemanggilan dan pemeriksaan Syahbuddin Usman masih dalam tahap dimintai keterangan dan pengumpulan data-data. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga pukul 17.30 WIB. “Hasilnya belum bisa dipaparkan, masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, uang rakyat bersumber dari APBK Aceh Utara itu dibungakan di dua bank di Jakarta Timur. Anehnya lagi, bunga deposit 12,6 persen, namun dibukukan ke kas daerah hanya sembilan persen.

Deposito Rp220 miliar di Bank Mandiri ditandatangani Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid. Sedangkan deposito Rp200 miliar di Bank Muamalat ditandatangani Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin.

Perjalanan dana ke dua bank itu lumayan panjang. Uang itu sebelumnya diparkirkan di BPD Aceh. Kemudian pindah ke Bank Permata, selanjutnya ditransfer ke Bank Muamalat. Ketika proses pemindahan dari BPD ke Bank Permata, pejabat Aceh Utara menyebutkan terjadi kerugian Rp4,2 miliar.

Tidak diketahui pasti mengapa dana tersebut harus diparkirkan di Jakarta. Praktik mendepositokan dana APBK sudah lama berlangsung di Aceh Utara, terutama anggaran yang bersumber dari proyek sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).

Kasus BPK
Terkait pembangunan gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Perwakilan Banda Aceh yang diduga menyimpang, Kejati Aceh kembali memeriksa sejumlah pejabat di badan tersebut. “Besok (hari ini, red) pemeriksaannya berlangsung,” sebut Ali Rasab.

Namun begitu, Ali belum memberikan informasi rinci seputar pemeriksaan pejabat BPK sebelumnya. Ia berdalih Kejari masih mempelajari bukti-bukti terkait pembangunan gedung berlantai empat di Jalan P Nyak Makam tersebut. “Kita masih mempelajarinya,” ujar dia.

Hanya saja Ali Rasab memaparkan dana pembangunannya sudah dicairkan sebesar Rp24,7 miliar. Seharusnya gedung tersebut selesai pada tahun 2008. Namun hingga kini pembangunan gedung berlantai empat tersebut belum selesai.

Sebelumnya, tiga pejabat BPK Perwakilan Banda Aceh diperiksa Kejati Aceh, Rabu dan Kamis pekan lalu. Pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pembangunan gedung yang didanai APBN 2008 tersebut.

Adapun ketiga pejabat BPK tersebut, yakni, SI selaku pejabat pembuat komitmen, NO yang juga pengawas proyek dan MS (panitia lelang). Ketiganya merupakan pejabat BPK yang terlibat sejak awal dalam pembangunan gedung BPK tersebut.
Independen | Banda Aceh

Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa dan memintai keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Utara Syahbuddin Usman, Senin (2/3). Pemeriksaan terkait pendepositoan dana APBK sekitar Rp420 miliar di dua bank di Jakarta.

“Dia (Syahbuddin-red) dimintai keterangan sekitar 10 jam. Secara manajemen, yang bersangkutan lebih tahu,” Kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. Namun, Ali belum bersedia memberi keterangan terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Menurut Ali, pemanggilan dan pemeriksaan Syahbuddin Usman masih dalam tahap dimintai keterangan dan pengumpulan data-data. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga pukul 17.30 WIB. “Hasilnya belum bisa dipaparkan, masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, uang rakyat bersumber dari APBK Aceh Utara itu dibungakan di dua bank di Jakarta Timur. Anehnya lagi, bunga deposit 12,6 persen, namun dibukukan ke kas daerah hanya sembilan persen.

Deposito Rp220 miliar di Bank Mandiri ditandatangani Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid. Sedangkan deposito Rp200 miliar di Bank Muamalat ditandatangani Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin.

Perjalanan dana ke dua bank itu lumayan panjang. Uang itu sebelumnya diparkirkan di BPD Aceh. Kemudian pindah ke Bank Permata, selanjutnya ditransfer ke Bank Muamalat. Ketika proses pemindahan dari BPD ke Bank Permata, pejabat Aceh Utara menyebutkan terjadi kerugian Rp4,2 miliar.

Tidak diketahui pasti mengapa dana tersebut harus diparkirkan di Jakarta. Praktik mendepositokan dana APBK sudah lama berlangsung di Aceh Utara, terutama anggaran yang bersumber dari proyek sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).

Kasus BPK
Terkait pembangunan gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Perwakilan Banda Aceh yang diduga menyimpang, Kejati Aceh kembali memeriksa sejumlah pejabat di badan tersebut. “Besok (hari ini, red) pemeriksaannya berlangsung,” sebut Ali Rasab.

Namun begitu, Ali belum memberikan informasi rinci seputar pemeriksaan pejabat BPK sebelumnya. Ia berdalih Kejari masih mempelajari bukti-bukti terkait pembangunan gedung berlantai empat di Jalan P Nyak Makam tersebut. “Kita masih mempelajarinya,” ujar dia.

Hanya saja Ali Rasab memaparkan dana pembangunannya sudah dicairkan sebesar Rp24,7 miliar. Seharusnya gedung tersebut selesai pada tahun 2008. Namun hingga kini pembangunan gedung berlantai empat tersebut belum selesai.

Sebelumnya, tiga pejabat BPK Perwakilan Banda Aceh diperiksa Kejati Aceh, Rabu dan Kamis pekan lalu. Pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pembangunan gedung yang didanai APBN 2008 tersebut.

Adapun ketiga pejabat BPK tersebut, yakni, SI selaku pejabat pembuat komitmen, NO yang juga pengawas proyek dan MS (panitia lelang). Ketiganya merupakan pejabat BPK yang terlibat sejak awal dalam pembangunan gedung BPK tersebut. [arman konadi]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar