02 Maret 2009

APBA 2009 Disahkan tanpa Diperbaiki

* Dana Rp 2,5 T Terancam Disalahgunakan
Serambi Indonesia

BANDA ACEH - Sejumlah anggota DPR Aceh menyatakan Pimpinan DPRA dan Panitia Anggaran (Panggar) DPRA telah melanggar Qanun Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh. Pasalnya, hasil koreksi dan evaluasi Mendagri terhadap RAPBA 2009 belum diperbaiki, tapi sudah mereka sahkan menjadi APBA. Tudingan itu disampaikan anggota dewan, karena Panitia Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) belum memperbaiki hasil evaluasi dan koreksi Mendagri terhadap RAPBA 2009, namun Pimpinan DPRA telah menutup Sidang Paripurna RAPBA 2009 pada Selasa (24/2) malam.



“Dalam kenyataannya, RAPBA 2009 telah disahkan Pimpinan DPRA menjadi APBA 2009 dengan pagu Rp 9,7 triliun, tanpa ada perbaikan atau koreksi, sebagaimana petunjuk Mendagri,” ungkap anggota DPRA dari Fraksi PBR, Abdurrahman Ahmad kepada Serambi, Minggu (1/3) di Banda Aceh.

Kondisi tersebut, menurut anggota DPRA lainnya dari Fraksi PKS, T Surya Darma, sangat rawan terhadap penyalahgunaan dana APBA 2009, terlebih lagi nilai anggaran yang dikoreksi Mendagri (mencapai Rp 2,5 triliun) belum diperbaiki oleh Panggar DPRA dengan TAPA maupun antara DPRA dengan eksekutif. Malah di antara kedua lembaga tersebut belum ada kesepakatan mengenai sejumlah mata anggaran yang dikoreksi Mendagri mesti dihapus atau dirasionalkan.

Contohnya, sebut Abdurrahman dan Surya, dana bantuan sosial di APBA Rp 1 triliun dinilai terlalu tinggi. Bantuan untuk organisasi, yayasan, dan lembaga juga tergolong tinggi, yakni Rp 298 miliar, ditambah bantuan untuk pengadaan tanah 28 yayasan, Rp 30 miliar.

Selain itu, program pelaksanaan jalan dan jembatan desa yang terdapat dalam belanja infrastruktur provinsi Rp 1 triliun lebih, dinilai salah penempatan.

Kemudian, biaya perjalanan dinas Rp 211 miliar ditaksir terlalu besar atau jumlahnya sudah mencapai setengah dari pagu APBK kabupaten/kota. Dana kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh juga besar, yakni Rp 70 miliar.

Tidak kalah pentingnya adalah tumpang tindihnya usulan sejumlah kegiatan pendidikan yang nilainya mencapai Rp 90 miliar. Selain itu, terjadi salah penempatan bantuan pendidikan kepada sejumlah perguruan tinggi senilai Rp 137 miliar.

Abdurrahman menjelaskan, dalam Pasal 107 ayat (7) Qanun Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh disebutkan bahwa sebelum pembicaraan tingkat keempat (pengesahan dan penutupan Sidang Paripurna RAPBA) dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6), maka TAPA bersama Panggar DPRA melakukan penyempurnaan Rancangan Qanun tentang APBA sesuai dengan hasil evaluasi Mendagri.

Akan tetapi, perbaikan dan penyempurnaan hasil koreksi Mendgari terhadap APBA 2009 itu, ungkap Abdurrahman, sampai Jumat (28/2) lalu belum dilakukan Panggar Dewan bersama TAPA, meski Pimpinan DPRA telah mengesahkan APBA 2009 dan menutup Sidang Paripurna APBA 2009 pada Selasa malam pekan lalu.

Padahal, berdasarkan Qanun Pengelolaan Keuangan Aceh, hal itu mutlak dilakukan sebelum APBA disahkan dan sidang paripurnanya ditutup.

Ketua Komisi C (Bidang Keuangan) DPRA, Bustami Puteh yang juga Sekretaris Tim Perumus Panggar Dewan mengatakan, perbaikan hasil koreksi Mendagri terhadap APBA 2009 itu wajib dilakukan bersama antara Panggar Dewan dengan TAPA.

Terlebih lagi anggaran yang dikoreksi Mendagri cukup besar, mencapai Rp 2,5 triliun dari pagu APBA 2009 Rp 9,7 triliun. Jika Panggar DPRA tidak membahas ulang anggaran yang dikoreksi Mendagri dan perbaikannya diserahkan sepihak kepada TAPA, bisa saja apa yang dilarang Mendagri kurang direspons TAPA, karena itu mungkin menyangkut kepentingannya, sehingga terjadi pemborosan dan rawan penyalahgunaan keuangan daerah.

Bustami mencontohkan, dana biaya perjalanan dinas diusul mencapai Rp 211 miliar/tahun dan dana kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diusul eksekutif mencapai Rp 70 miliar/tahun serta bantuan sosial Rp 1 triliun. Mendagri menilai usulan anggaran itu terlalu besar dan minta dirasionalkan sesuai aturan yang berlaku.

Mendagri mengoreksi pengalokasian anggaran yang tidak benar dan melanggar aturan pada APBA 2009 yang telah disetujui DPRA itu, ungkap Bustami Puteh, supaya dalam pemeriksaan APBA 2009 pada tahun 2010, tidak menjadi temuan BPK. Karena, temuan tersebut sewaktu-waktu bisa saja diserahkan LSM antikorupsi kepada Jaksa Agung dan KPK, sehingga bakal banyak pejabat di Aceh, termasuk anggota DPRA (periode 2004-2009) yang harus berurusan dengan aparat hukum di kemudian hari.

Sebagai solusi atau jalan tengahnya, Bustami Puteh dari Fraksi PAN menyarankan, pelanggaran yang telah dilakukan itu diperbaiki kembali. Caranya, Panggar Dewan bersama TAPA duduk semeja lagi dalam minggu ini untuk memperbaiki anggaran sesuai hasil evaluasi Mendagri tersebut.

Wakil Ketua DPRA Bidang Anggaran, Tgk Waisul Qarany Ali yang dikonfirmasi Serambi mengatakan pengesahan dan penutupan Sidang Paripurna APBA 2009 yang dilakukan Selasa (24/2) malam itu dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan APBA 2009. Sedangkan mengenai program, kegiatan, dan bantuan anggaran yang dikoreksi Mendagri akan diperbaiki bersama, tapi kapan perbaikan itu dilaksanakan, menurut Waisul, jadwalnya akan ditetapkan kembali. (her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar