03 Maret 2009

AMPD dan KAMMI Baku Hantam di Kampus

Rakyat Aceh

BANDA ACEH
-Dua kubu mahasiswa, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) NAD, dan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) NAD, Senin (2/2), terlibat bentrok di Kampus Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.



Aksi baku hantam dipicu karena pihak KAMMI telah menjadikan fasilitas kampus sebagai tempat kampanye, dengan mendatangkan nara sumber dari enam partai Politik Lokal seperti Ketua Partai Bersatu Atjeh (PBA) Farhan Hamid, ketua Partai Atjeh Aman Sejahtera (PAAS) , Partai rakyat Aceh (PRA), Partai Demokrat PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai SIRA tengku Banta. Partai Aceh (PA) tidak hadir. Sebagai pembicara pada acara Talkshow Partai bicara “Songsong Pesta Demokrasi Tanpa Intimidasi”.

Puluhan massa AMPD dari luar kantin, terus mendesak Panwalu yang saat itu hadir dilokasi acara untuk membubarkan acara diskusi tersebut, namun setelah ada bubar Panwas belum juga mengambil sikap, disamping Satuan polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang bertugas eksekusi tidak kunjung datang.

Dari awal acara kedua kubu saling ngotot dan adu argument tentang siapa yang salah, Massa KAMMI bahkan sempat meminta untuk memperpendek limit waktu. Namun hal itu malah membuat AMPD semakin gerah.

Setelah diskusi selesai, kedua kubu makin memanas, dan saling mempertahankan idenya masing-masing, kedua massa langsung terlihat saling baku hantam dan saling dorong, namun tidak berlangsung lama, karena berhasil dilerai personil kepolisian dari Mapoltabes Banda Aceh dan Polsek Syiah Kuala yang hadir sebelum acara berlangsung.

"AMPD sebelumnya telah melayangkan protes dan melaporkan kegiatan yang diadakan KAMMI di kawasan kampus ke Panwaslu, karena melanggar UU dan surat edaran rektor tentang larangan menggunakan fasilitas pendidikan,” kata Helmi Ketua AMPD.

AMPD menilai kegiatan tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) dan surat edaran Rektor tentang larangan menyelenggarakan dan menggunakan fasilitas pendidikan untuk menyelenggarakan kegiatan bernuansa kampanye.

Ia menyatakan, tidak menentang acara partai Bicara yang diadakan KAMMI. Namun dengan menggunakan fasilitas pendidikan dan metode selebaran tentang kegiatan yang akan diadakan dimana memuat gambar dan logo partai yang hadir serta ditempel di areal kampus Unsyiah dan IAIN, hal itu yang menjadi persoalan.

Helmi menjelaskan, AMPD sebelumnya telah membersihkan selebaran yang ditempel KAMMI di kampus dan telah menyerahkannya ke Panwaslu untuk segera ditindak lanjuti. Namun acara tersebut tetap berlangsung dan mendapat persetujuan dari pihak rektorat.

Kepada wartawan, Helmi menyatakan kekecewaannya kepada Pumbantu Rektor (Purek Tiga) karena membuka acara tersebut, dan mengangkangi surat edaran yang ditandatangani Rektor Unsyiah. Dalam kesempatan itu, ia meminta Panwas untuk turan tangan langsung megambil sikap tegas menegakkan aturan dengan membubarkan acara Talkshow. Jika tidak ia menyatakan massa AMPD akan membubarkannya sendiri.
S
ementara itu, Ketua KAMMI NAD, Basri Efendi menyatakan, kegiatan yang mereka lakukan tidak bersifat kampanye, melainkan acara Talkshow berbentuk diskusi untuk menyatukan persepsi Partai guna menolak intimidasi.

”KAMMI tidak menerima larangan untuk menngadakan kegiatan ini dari Panwaslu, jika melanggar aturan Pengawas akan jauh hari menyurati dan memberitahukan sebelum acara diadakan,” jelas Basri.

Basri bilang, jika acara diskusi yang diadakan KAMMI mengandung unsur kampanye, tentunya pihak rektorat tidak akan memberikan ijin untuk menggunakan fasilitas kampus, malah pembantu rektor Tiga Rusli Yusuf yang membuka sendiri mewakili Rektor acara diskusi tersebut.

Saat dimintai komentar, Purek tiga Rusli, menapik tudingan AMPD yang menyatakan kegiatan diskusi yang didakan KAMMI mengandung unsur kampanye. Selain tidak ada atribut partai, ia menyatakan materi yang disampaikan pembicara juga dibatasi, mereka sebelumnya telah diminta untuk tidak mempromosikan partai maupun dirinya sebagai caleg.

”Diskusi ini, bukan kampanye, melainkan pencerahan bagi partai politik untuk memberikan pendidikan politik sehat kepada mahasiswa, disamping untuk mengetahui komitmen Partai dalam menolak intimidasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Anggota Panwas Banda Aceh Ida Nurjani dan Irham, kepada wartawan mengatakan, acara diskusi yang didakan KAMMI melanggar Undang-undang (UU) nomor 84 ayat I huruf H, tentang larangan menggunakan sarana pendidikan untuk berkampanye.

”Yang hadir menjadi pembicara adalah para calon anggota legislatif, itu sebagai bentuk kampanye terselubung, walaupun secara tidak langsung memaparkan visi, misi partai serta dirinya sendiri agar dipilih pada Pemilu 2009,” kata Ida.

Menurut Ida, akan berbeda bila Panawas dan KIP ikut dilibatkan dalam mengisi acara diskusi tersebut, karena yang datang adalah para caleg dan diadakan di kampus maka dapat dikatakan melanggar aturan.

Selain itu, sambung Ida, setelah dicek ke Polisi acara yang diadakan KAMMI juga tidak mengantongi ijin. Panwaslu provinsi juga tidak merekomendasikan acara tersebut, dan menyatakan jelas melanggar. Namun Ida menyatakan, eksekusi pembubaran tidak menjadi kewenangan Panwas melainkan satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP), Panwas hanya menerima laporan.

Sementra itu, dalam acara tersebut pada meja panitia terlihat satu buah buku tentang Farhan Hamid berjudul Aceh lebih baik, ide, kerja dan harapan yang ditulis oleh Saripudin H A. yang dibelakangnya terdapat iklan dirinya untuk anggota DPD lengkap dengan nomor urut tiga.

Ketika dimintai konfirmasi, Farhan menyatakan itu bukan kampanye hanya bentuk akuntabilitas (pertanggung jawaban) kepada publik tentang apa saja yang telah ia dedikasikan kepada Aceh. Semua anggota dewan berhak mengerluarkan buku seperti itu.

Ia menjelaskan, iklan gambar dirinya sebagai anggota DPD tidak melanggar aturan, bahkan jika mau diusut surat kabar yang memuat iklan caleg dan partai juga banyak beredar di kampus. Buku itu jelasnya diberikan kepada panitia sebagai bentuk pencerahan. (slm)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar