03 Maret 2009

Kasus Deposito APBK Aceh Utara Rp420 Miliar, Sekda Diperiksa Delapan Jam

Banda Aceh | Harian Aceh—Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (2/3), memeriksa Sekda Aceh Utara Drs Syahbuddin Usman selama delapan jam. Pemeriksaan itu terkait indikasi korupsi dalam kasus deposito APBK Aceh Utara senilai Rp420 miliar. Namun pihak jaksa berupaya menutup-nutupi pemeriksaan tersebut kepada pers.


Syahbuddin Usman, dengan perpakaian dinas Limnas sekira pukul 8.30 WIB kemarin, turun dari mobil plat merah BL 254 KB. Dia langsung menuju ruang pemeriksaan tim intelijen di lantai dua kantor Kejati Aceh. Menjelang zuhur, pemeriksaan dihentikan sekitar satu jam dan dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB.

Pemeriksaan orang nomor tiga di Aceh Utara itu dijaga ketat oleh ajudan dan sopirnya. Untuk mengelabui kuli tinta, saat jeda siang, ajudannya menyediakan dua mobil penjemput, yakni BK 1885 LQ dan mobil dinasnya BL 254 KB.

Ketika Syahbuddin turun dari lantai dua kantor Kejati Aceh untuk makan siang, mobil BL 254 BK langsung mundur ke halaman kantor itu. Tapi Syahbuddin tidak menaiki mobil dinasnya yang disediakan sopir, melainkan memilih jalan kaki beberapa meter dan menaiki mobil BK 1885 LQ yang diparkir di pinggir jalan.

Kepada Harian Aceh yang mencegatnya saat hendak menaiki mobil, Syahbuddin menyatakan dirinya dipanggil tim penyidik kejaksaan hanya sebatas dimintai keterangan terkait deposito keuangan Aceh Utara di dua bank di Jakarta.

”Saya dipanggil pada kapasitas Sekda sekarang. Keterangan dari saya untuk membantu tim penyidik kejaksaan dalam mengusut kasus itu. Tapi belum kelar, sehabis zuhur,” kata Syahbuddin menjawab Harian Aceh sambil berjalan cepat dan menaiki mobil BK 1885 LQ yang siap meluncur.

Tepat pukul 14.00 WIB, pemeriksaan kembali dilanjutkan dan hingga pukul 18.30 WIB Sekda Aceh Utara itu masih diperiksa Jaksa Suhendra.

Ali Rasab Lubis, Kasi Penkum Kejati Aceh yang ikut sebagai tim pemeriksa terkesan sangat menutupi informasi mengenai pemeriksaan Syahbuddin.

Kata dia, pemanggilan Sekda hanya sebatas memintai keterangan terkait ratusan miliar rupiah uang rakyat Aceh Utara yang disebut-sebut telah didepositokan di Bank Mandiri dan Bank Muammalat di Jakarta.

”Saya tidak bisa beri keterangan. Ini baru sekedar mencari data mengenai deposito APBK ratusan miliar itu. Dia sudah kami periksa sejak pukul 08.30 WIB sampai sekarang, bisa jadi sampai malam,” sebut Ali Rasab yang dihubungi sekira pukul 18.30 WIB kemarin.

Ditanya siapa yang akan menyusul Sekda untuk diperiksa, Rasab mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pemeriksaan Sekda Syahbuddin. ”Bisa saja bupati atau wakil yang akan kita panggil, juga bendahara selaku pemegang kas. Pokoknya masih ada yang kami panggil,” tandas Ali Rasab.(min)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar