08 Maret 2009

Gubernur dan Wagub Ajukan Cuti Kampanye

serambi indonesia
BANDUNG - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar, telah mengajukan cuti secara resmi ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk mengikuti kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum dalam pemilu legislatif. Kegiatan kampanye itu sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 16 Maret sampai 5 April mendatang.Pernyataan tersebut disampaikan Humas Depdagri, Saur Situmorang disela-sela wisuda IPDN di Jatinangor, Jabar, Sabtu (7/3). Selain, Gubernur dan Wagub Aceh, ada 19 pejabat daerah lainnya yang juga sudah mengajukan permintaan cuti secara resmi untuk kegiatan kampanye dalam pemilu legislatif antaralain, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur dan Wagub Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Barat, Wagub Sulawesi Utara, dan Wagub Sulawesi Tengah.


Termasuk Bupati Subang, Poso, Tolitoli, Bualemo, Bonebolemo, dan Gorontalo, serta tiga wakil bupati yaitu Bonebolamo, Bualemo, dan Gorontalo. Selain itu Walikota Banjarmasin dan Gorontalo, serta Wakil Walikota Banjarmasin dan Gorontalo. “Bagi daerah yang pejabatnya cuti kampanye secara bersamaan jadwalnya akan diatur,” ucapnya.

Bagi daerah yang kedua pejabat negara cuti kampanye maka sekretaris Daerah (sekda) bertugas untuk menangani penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga tidak perlu khawatir apabila terjadi kekosongan pemimpin.

Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu.

Dalam melaksanakan kampanye Pemilu, Pejabat Negara dilarang menggunakan fasilitas negara, memobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan kampanye, menggunakan dan/atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung, dan/atau menggunakan fasilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kewajiban moral

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Muhammad Nazar, yang dikonfirmasi Serambi, Sabtu (7/3) malam tadi, membenarkan bahwa dirinya telah mengajukan permintaan cuti secara resmi untuk kegiatan kampanye dalam Pemilu. “Benar saya telah mengajukan cuti secara resmi ke Depdagri beberapa hari lalu. Apakah cuti saya itu dikabulkan atau tidak, saya belum tahu,” katanya.

Muhammad Nazar yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) mengatakan, pihaknya mengajukan cuti tersebut karena secara aturan dibenarkan. “Sebagai ketua majelis tinggi Partai SIRA, saya punya kewajiban moral untuk berkampanye. Lagi pula, saya kan pejabat publik yang bukan PNS,” ujarnya.

Dikatakan, bila cuti tersebut dikabulkan oleh Depdagri nantinya ia akan berkampanye khusus untuk Partai SIRA. Selama massa kampanye tersebut nantinya ia siap untuk tidak menggunakan fasilitas negara yang selama ini melekat pada dirinya. “Kalaupun saya pakai mungkin aparat untuk pengamanan tertutup dan dokter. Saya kira ini tidak masalah sebagai diri saya masih melekat sebagai Wagub, kan hanya berhenti sebentar lantaran cuti untuk kampanye,” katanya.

Sementara Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang dikonfirmasi tadi malam tidak berhasil. Sebuah sumber menyabutkan, Gubernur sedang dalam perjalan tadi malam ke Australia untuk sebuahkunjungan resmi ke negeri Kangguru itu. Kalau cuti kampanye Irwandi tersebut dikabulkan oleh Depdagri, kemungkinan ia akan menjadi jurkam Partai Aceh.(sup/ant)

Read More......

Panwaslu Laporkan Penurunan Bendera PA ke Polisi

rakyat aceh
ACEH UTARA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara, mengajukan laporan penuruan bendera Partai Aceh (PA) oleh anggota TNI dari Koramil Simpang Kramat, ke Polresta Lhokseumawe. Dengan tujuan, agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Bendera Partai Aceh itu diturunkan oleh Danramil 17 Kecamatan Simpang Kramat bersama anggotanya, Selasa (3/2) malam lalu. Meskipun, Danramil setempat sudah dicopot dari jabatan oleh Dandim 0103 Aceh Utara dan dijatuhkan hukuman teguran serta penjara selama 14 hari bersama anggotanya, namun Panwaslu Aceh Utara telah melaporkan perihal penurunan bendera PA ke Mapolresta Lhokseumawe.

Ketua Panwaslu Kabupaten, Samsul Bahri, SE,MM, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Sabtu (7/3), menyebutkan, pihaknya mengajukan laporan itu kepada polisi sesuai dengan laporan secara tertulis dari pengurus Partai Aceh yang ditujukan ke Panwaslu Aceh Utara.

“Kami sudah menerima laporan mereka yang disertai dengan barang bukti dan saksi mata melihat penurunan bendera PA oleh TNI. Tentunya, sebagai tindak lanjut dari Panwaslu mengajukan kepada Polresta Lhokseumawe, karena itu termasuk sebagai pelanggaran pidana,” ucap Samsul Bahri.

Dia mengatakan, biarlah aparat kepolisian yang melakukan proses tentang penurunan bendera Partai Aceh. Pun demikian, pihaknya tetap memantau nantinya sejauh mana sudah menindak lanjuti atas laporan secara tertulis yang dikirimkan ke polisi.

Selain itu, ungkap dia, sejauh ini Panwaslu Aceh Utara juga sudah menerima laporan pengaduan secara tertulis dari Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (P3) di Kecamatan Geuruedong Pase. Dalam laporannya Ketua PAC itu menyatakan telah diintimidasi oleh pihak tertentu terhadap dirinya melalui telepon.

Kemudian, laporan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dimana kader PKS tersebut dipukul oleh orang tak dikenal di Gampong Alue Geunto, Kecamatan Syamtalira Aron, pada 10 Februari lalu, sekira pukul 22.30 WIB.

Selanjutnya, laporan dari Partai Rakyat Aceh (PRA) menyatakan terjadi intimidasi oleh orang tak dikenal terhadap pengurus partai saat memasang alat peraga kampanye di kawasan Buloh Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Sementara itu, lanjut Samsul Bahri, selama ini pihaknya juga sering menerima puluhan laporan pengaduan secara tidak tertulis melalui telepon dan sms oleh partai politik baik intimidasi maupun kehilangan alat peraga kampanye.

Namun Panwaslu Aceh Utara, tidak dapat menindak lanjuti karena belum dibuat laporan secara tertulis. Untuk itu diminta kepada semua partai politik jika mengalami intimidasi dan pengrusakan alat peraga kampanye, agar membuat laporan tertulis kepada pihaknya.(arm)

Read More......

Lagi, Caleg PA ‘Berwajah’ Monyet

Lhokseumawe | Harian Aceh--Calon anggota legislatif dari Partai Aceh (PA) di Lhokseumawe kembali mendapat pelecehan. Kali ini giliran gambar Caleg Tgk M Yatim Usman yang dipajang pada pokok kayu di Jalan Tgk Chik di Tiro, Lancang Garam, Lhokseumawe, diganti dengan muka monyet, Sabtu (7/3) sekitar pukul 12.00 WIB.


Informasi diperoleh Harian Aceh menyebutkan, warga yang melihat gambar Caleg Partai Aceh tersebut telah ditempel dengan muka monyet langsung melaporkan temuan itu ke Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe. Kapolsek Banda Sakti Iptu Adi Sofyan dan anggotanya segera turun ke lokasi. Tidak lama kemudian, giliran anggota Panwaslu Lhokseumawe, Riswandi tiba di tempat itu. Warga menyemut menyaksikan pemandangan langka tersebut.

“Kita sudah menerima laporan dari pengurus Partai Aceh terkait kasus pengrusakan atribut salah seorang caleg mereka. Barang bukti gambar caleg itu sudah kita amankan. Karena kasus ini termasuk tindak pidana Pemilu, maka sesuai hasil pleno kita akan laporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” kata Riswandi, salah seorang anggota Panwaslu Lhokseumawe.

Menurut dia, kasus yang sama pernah terjadi terhadap gambar salah seorang caleg lainnya dari Partai Aceh, beberapa waktu lalu. Kasus tersebut, katanya, sudah dilaporkan ke pihak Polres Lhokseumawe. “Sejauh ini, sudah ada tiga kasus yang termasuk tindak pidana pemilu di Kota Lhokseumawe. Satu lainnya terkait pengancaman pemasangan baliho caleg di kawasan Panggoi Lhokseumawe. Itu juga akan kita laporkan kepada polisi,” kata Riswandi.

Seperti diberitakan sebelumnya, gambar Nurajda, caleg dari Partai Aceh yang terpampang dalam baliho di Jalan Pase Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, mendapat pelecehan dari oknum tidak bertanggung jawab, Jumat (27/2). Gambar wajah caleg nomor urut enam dari daerah pemilihan Banda Sakti itu diganti dengan muka monyet.(irs)

Read More......

Buronan Diciduk di Pesta Sabu

Aceh Independen | Peureulak

Dua buronan polisi diciduk saat berpesta sabu dan ganja di sebuah rumah di Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, Sabtu (7/3) sekitar pukul 01.30 WIB. Kedua buronan yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO polisi itu, yakni MN bin Sf (24 tahun), warga Desa Lhok Dalam dan Kd bin Jl (27 tahun), warga Desa Blang Bitra. Kedua tersangka tercatat sebagai penduduk Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, diciduk dalam sebuah operasi khusus.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa, satu paket bong sabu (alat isap), dua amplop ganja kering siap edar seharga Rp200 ribu, empat bungkus rokok, mancis, dompet, kartu identitas, enam kartu telepon seluler serta uang ratusan ribu rupiah.

“Dua tersangka diduga terlibat aksi kriminalitas selama ini di Aceh Timur,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Drs Ridwan Usman didampingi Wakapolres Kompol Junaidi kepada wartawan. “Penangkapan keduanya berkat informasi masyarakat.”

Dari laporan tersebut, sejumlah personel polisi diterjunkan ke lokasi. Polisi sempat mengendap dan memantau rumah yang dilaporkan sedang berlangsung pesta narkotika. Tak lama kemudian, tim khusus Mapolres Aceh Timur mengepung rumah tersebut.

“Saat digerebek, seorang tersangka sedang mengisap sabu. Di rumah itu, polisi juga mengamankan sebuah borgol dari tangan seorang tersangka. Setelah ditelusuri, borgol tersebut milik oknum Polhut Aceh Timur,” ujar Ridwan.

Malam itu juga kedua tersangka digelandangi ke Mapolres Aceh Timur. Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku baru pertama kali mengisap sabu. Tersangka juga membantah pernah terlibat penculikan dan perampokan bersenjata api.

Berdasarkan catatan kriminalitas polisi, keduanya diduga kuat terkait sejumlah kasus kriminalitas bersenjata api di Aceh Timur. Polisi terus memeriksa kedua tersangka sejauh mana keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan bersenjata api.

“Sementara ini tersangka kita periksa terkait kasus narkoba. Kita juga akan memeriksa lebih lanjut sejauh mana kejahatan bersenjata api mereka lakukan,” ujar Kapolres Ridwan Usman. Ia mengharapkan masyarakat jangan segan melaporkan kalau ada mencurigai sesuatu kejahatan. [ilyas ismail]

Read More......