05 Maret 2009

Hentikan Kasus Mobar dan Blang Panyang, Pejabat Kejati Aceh Diperiksa Kejakgung

Banda Aceh | Harian Aceh--Sejumlahpejabat Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Rabu (4/3), diperiksa tim pengawas dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI. Pemeriksaan itu ditengarai terkait penghentian penyelidikan beberapa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Aceh.

Tim Kejakgung memeriksa secara perorangan pejabat Kejati Aceh, mulai dari tingkat kepala hingga kepala seksi, termasuk Kajati Yafitzham SH, Asintel M Adam, dan Kajari Lhokseumawe Tomo SH. Sementara koordinator GeRAK Aceh dan MaTa ikut dimintai keterangan terkait indikasi korupsi yang mereka laporkan.



Kajati Yafitzham dan Asintel M Adam disebut-sebut diperiksa terkait pemberhentian penyelidikan kasus pengadaan lahan Terminal Mobil Barang (Mobar) di Desa Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar. Sementara Kajari Tomo diperiksa terkait pemberhentian kasus pengadaan tanah pembangunan rumah sakit bantuan Korea di Blang Panyang, Lhoksmawe.

Askhalni dan Rahmat dari GeRAK serta Alfian dari MaTa dipanggil terkait temuan kedua LSM itu terhadap kedua kasus yang diberhentikan pihak penyidik kejaksaan di Aceh. Sedangkan pemeriksaan seluruh kepala seksi (Kasi) dan asisten lainnya merupakan pemeriksaan rutin setiap tahunnya.

Tim pengawas Kejakgung yang diturunkan ke Aceh itu diketuai Iskamto SH. Dia dimpingi empat anggotanya, yakni Rahmat Priono, Rahmat Riono, M Abdu Amasta, dan Fajar.

Alfian, Koordinator MaTa, mengatakan surat panggilan kepadanya dilayangkan Jamwas Kejakgung beberapa hari lalu. Kedatangannya ke Kejati Aceh sebatas saksi dengan tidak menentukan jenis kasusnya. Dia mengaku menjalani pemeriksaan pukul 09.00-12.00 WIB. “Saya dicerca 12 pertanyaan terkait kasus Blang Panyang yang penyelidikannya telah dihentikan oleh Kejari Lhokseumawe,” katanya.

Menurut pihaknya, sebut Alfian, telah terjadi korupsi dalam kasus Blang Panyang, sesuai barang bukti baru yang ditemukan. “Tapi kasus itu dihentikan oleh Kejari. Laporan kami itu ternyata mendapat respon dari Kejakgung,” jelasnya.

Karena dikhawatirkan adanya permainan suap-menyuap dalam kasus itu, lanjut Alfian, maka Kajari Tomo juga diperiksa oleh tim pengawas. “Tim itu juga memeriksa kinerja Kejati Aceh atas sejumlah kasus yang sudah diusut dan kasus yang berhenti begitu saja seperti PT NAA dan beberapa kasus lainnya,” sebutnya.

Hal senada disampaikan Pjs Koordinator GeRAK Aceh Askhalani. Kata dia, pemanggilannya menghadap tim pengawas Kejakgung hanya sebagai saksi. Meski tidak disebutkan saksi dalam kasus tertentu, namun dari 12 pertanyaan yang diajukan keselurahannya menyangkut kasus pengadaan lahan Terminal Mobar di Desa Santan, Aceh Besar.

”Mereka meminta keterangan atas temuan korupsi yang kami laporkan itu. Pasalnya, Kejati Aceh telah menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan indikasi korupsi. Mungkin keterangan dari kami sebagai data tambahan untuk pemeriksaan Yafitzham dan M Adam atas pemberhentian kasus itu,” katanya usai diperiksa empat jam bersama rekannya Rahmat, Sekretaris Eksekutif GeRAK.

Pengurus LSM Antikorupsi itu menyebutkan, komitmen Kejakgung RI dalam memberantas korupsi khususnya di Aceh sangat tinggi. Hal itu terlihat dari kedatangannya dalam inspeksi kinerja Kejati Aceh tersebut dengan memeriksa hingga tingkat Kajati.

”Mereka sebenarnya menilai ada sesuatu di balik penghentian kedua kasus tersebut, sehingga memanggil kami sebagai pelapor kasus. Dari pernyataan-pernyataan mereka, sangat patut diperiksa Kajati Aceh dan Asintelnya untuk kasus Mobar, serta Kajari Lhoksmawe untuk kasus Blang Panyang,” sambung Rahmat.

Namun pernyataan kedua LSM tersebut dibantah Kasi Penkum Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. Menurut Rasab, pemeriksaan oleh tim pengawas Kejakgung itu sebatas inspeksi umum dan dilaksanakan setiap tahun. ”Apa saja yang disampaikan di luar, silakan saja. Yang jelas, inspeksi iniadalah inspeksi umum keseluruhan,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Menyangkut pemanggilan koordinator GeRAK dan MaTa Aceh, Rasab mengatakan hal itu biasa dan tidak ada kaitan dengan inspeksi tersebut. ”Itu saja. Apa yang mereka bilang, ya kata mereka, bukan saya yang katakan,” pungkasnya.(min)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar