05 Maret 2009

APBA 2009 Disepakati

* Dana Kerja Gubernur Dikurangi
Serambi Indonesia

BANDA ACEH - Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2009 hasil perbaikan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sebagaimana dikehendaki Mendagri, akhirnya secara resmi disepakati dalam satu pertemuan antara Pimpinan DPRA dan Panitia Anggaran (Panggar) Dewan dengan TAPA, di ruang rapat Pimpinan DPRA, Rabu (4/3).


“Kesepakatan bersama itu kita ambil, setelah TAPA menjelaskan secara rinci perbaikan APBA 2009 yang telah dilakukannya, dengan mengacu kepada SK Mendagri Nomor 903-143 Tahun 2009 tentang Evaluasi APBA 2009 tertanggal 19 Februari 2009,” kata Ketua DPRA, Sayed Fuad Zakaria kepada pers, usai rapat evaluasi hasil perbaikan APBA 2009 yang dilakukan TAPA.

Didampingi Ketua Tim Perumus Panggar Dewan Marthen Habib, dan Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh A Hamid Zein, Ketua DPRA menjelaskan bahwa rapat evaluasi perbaikan APBA 2009 dengan TAPA ini dilaksanakan, untuk mengklarifikasi tudingan sejumlah pihak, bahwa Pimpinan DPRA telah mengabaikan evaluasi APBA 2009 sebagaimana dikehendaki Mendagri.

Sayed Fuad menjelaskan, proses pembahasan dan pengesahan APBA 2009, telah dilakukan melalui mekanisme yang benar dan mengacu kepada aturan yang berlaku, baik UUPA maupun Qanun Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh. “APBA 2009 dengan pagu senilai Rp 9,7 triliun, telah disetujui Fraksi-fraksi Dewan pada 30 Januari 2009. Untuk memenuhi ketentuan UUPA dan Qanun No.1 tahun 2008, pagu APBA 2009 Rp 9,7 triliun yang telah disetujui itu dibawa ke Mendagri untuk dievaluasi,” katanya.

Dalam evaluasinya, Mendagri memberikan saran, dan larangan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran dialihkan kepada kegiatan yang lebih prioritas dan rasional. Semua ini disampaikan Mendgari melalui SK Nomor 903-143 Tahun 2009 tentang Evaluasi APBA 2009 tanggal 19 Februari 2009 lalu, baru diterima Pemerintah Aceh dan DPRA, 23 Februari 2009. “Untuk mempercepat perbaikan, TAPA langsung memperbaikinya sesuai dengan usul saran Mendagri dan pada 25 Februari 2009 disampaikan kepada Pimpinan Dewan,” kata Sayed Fuad.

Wajib perbaiki

Perbaikan APBA yang dilakukan TAPA itu, jelas Sayed, dalam rapat bersama telah dievaluasi kembali dan hasilnya sudah disepakati. Artinya, apa yang menjadi cacatan Panggar Dewan, dalam pertemuan bersama tersebut, TAPA wajib memperbaikinya kembali sebelum dokumen APBA 2009 tersebut disampaikan kepada Mendagri.

Contohnya pengalokasian dana kerja gubernur dan wakil gubernur Rp 70 miliar yang dinilai Mendagri perlu dirasionalkan, harus dikurangi pada angka yang wajar, patut dan pantas serta mengacu kepada aturan yang berlaku. “Selain itu, belanja perjalanan dinas yang terlalu besar mencapai Rp 211 miliar/tahun, yang perlu dirasionalkan juga sudah dilakukan,” katanya.

Kemudian, tambah Sayed Fuad, bantuan untuk pengadaan tanah bagi yayasan, organisasi, dan lainnya yang dinilai Mendagri tidak tepat sasaran, harus distop. “Begitu juga bantuan sosial Rp 298 miliar yang masuk dalam pagu bantuan sosial Rp 1 triliun, perlu dikoreksi secara cermat dan dirasionalkan,” ujarnya.

Rapat evaluasi perbaikan APBA 2009 yang dilakukan TAPA, dari pihak Dewan selain dihadiri Ketua DPRA Sayed Fuad Zakaria dan Wakil Ketua Bidang Anggaran Tgk H Waisul Qarany Ali, juga dihadiri Ketua-Ketua Pokja Panggar Dewan antara lain Sulaiman Abda, Ketua Tim Perumus Panggar Dewan Marthen Habib, Wakil Ketua Murhaban Makam, dan Sekretaris Bustami Puteh.

Sedangkan dari unsur TAPA, yang hadir Sekda Aceh Husni Bahri TOB, Ketua Bappeda Prof Dr Munirwansyah MSc, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh TM Lizam bersama Sekretaris Bustami, Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh A Hamid Zein, serta pejabat terkait lainnya.(her)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar