06 Maret 2009

Selidiki, Isu suap di Tubuh Kejaksaan

Independen | Banda Aceh

Kejaksaan Tinggi didesak mengungkap isu suap merebak di tubuh lembaga penegak hukum tersebut. Meski baru sebatas isu, namun kejaksaan harus menyelidikinya.

“Ini dipandang penting karena menyangkut citra kejaksaan di mata publik. Kejaksaan harus mendalami isu tersebut. Jangan berdiam diri. Jika terbukti, tidak ada jalan lain bagi jaksa yang terlibat harus dinonaktifkan serta diproses secara hukum,” tegas M Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, Kamis (5/3).


Anggota komisi yang membidangi hukum dan HAM tersebut sempat mengunjungi Kejati, kemarin Kamis pagi. Ia mengacungi jempol, meski suap sebatas isu, Kejaksaan Agung meresponsnya dengan menurunkan Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas.

M Nasir Djamil beralasan kehadirannya ke Kejati Aceh merupakan kunjungan kerja perorangan pada masa reses. Di mana dalam pertemuan tersebut dirinya juga bertemu Ketua Tim Jamwas Kejagung Iskamto, Kajati dan Wakajati NAD. Dalam pertemuan tersebut, ia sempat menanyakan isu suap tersebut.

“Memang pemeriksaan kinerja tersebut rutin yang dilakukan Kejaksaan Agung. Namun perihal isu suap diterima kejaksaan harus dibuktikan dan jangan dianggap remeh,” dia.

Menurut dia, isu suap tersebut berawal dari surat dikirim masyarakat ke Kejaksaan Agung. Dalam surat yang bertuliskan nama pengirim Drs Burhanuddin SH MM, disebutkan Asisten Intelijen Kejati Aceh M Adam menerima suap,” ujar M Nasir Djamil.

Pernyataan itu, lanjut dia, disampaikan Ketua Tim Jamwas Iskamto. Pun demikian, kejaksaan harus membuktikan kebenaran tersebut. Selain itu pelapor juga harus berani menjadi saksi jika benar mengetahui kasus penyuapan itu agar tidak terjadi fitnah.

Terkait pemeriksaan dua aktivis antikorupsi Aceh, menurut M Nasir Djamil, tindakan itu merupakan hal wajar. Pemeriksaannya terkait penghentian kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Aceh Besar dan Lhokseumawe. Dan juga meneluri alasan Kejati Aceh menghentikan kedua kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yafizham mengatakan, hal itu merupakan rutinitas. Di samping itu, tim Kejagung mencari tahu duduk persoalan dua kasus pengadaan tanah tersebut.
"Saya katakan, perkara itu sudah kita buat laporannya kepada KPK dan Kejagung. Karena isu diberitakan media, lalu diambil keterangan tim Jamwas," katanya.

Yafizham mengakui, dirinya juga sempat diperiksa tim Jamwas. Namun dia menolak disebutkan adanya pemeriksaan terhadap dirinya. "Bukan diperiksa, tapi diminta klarifikasi," ujarnya.

Dia sebutkan, pihaknya juga tidak begitu menanggapi terkait adanya isu jual beli kasus di lingkungan Kejati yang sempat santer beredar di kalangan wartawan.

"Namanya saja isu, saya mau bilang apa. Isu kan dari orang. Bisa-bisa saja. Anda pun bisa bilang. Tapi harus ada pembuktian, kalau tidak ada pembuktian apa yang mau dibilang. Saya tidak bilang benar atau tidak, tapi buktinya ada tidak," tangkis mantan Kajari Banda Aceh itu.

Sementara, Asisten Intelijen Kejati M Adam SH yang dimintai konfirmasi wartawan terkait isu suap ditujukan kepada dirinya, menolak berkomentar. "Saya dituding macam-macam, itu hak mereka. Tidak bisa saya klarifikasi. Saat ini saya no comment," katanya sambil berlalu naik lantai dua Kejati NAD. [arman konadi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar