07 Maret 2009

28 Pelanggaran Masuk Daftar Panwaslu

rakyat aceh
BANDA ACEH-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Aceh hingga kini telah menerima 28 laporan pelanggaran kampanye dari peserta Pemilu dan masyarakat. Baik diterima melalui surat, Short Message Service (SMS) maupun datang langsung ke kantor.


”Panwas telah menerima 28 aduan pelanggran beragam. Ada yang berupa intimidasi, pengrusakan alat peraga kampanye (atribut), pengrusakan dan pemboman kantor partai dan pencemaran nama baik,” kata Nyak Arif Fadilah, Ketua Panwaslu Aceh, Jumat (6/3).

Nyak Arif menjelaskan, aduan yang diterima Panwaslu tidak dapat ditindak lanjuti semua, karena kejadian yang dilaporkan sudah kadarluasa (lama). Namun, sambungnya, tetap diterima untuk kemudian direkap dan akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kapolda tentang tren pelanggaran.

”Laporan tidak bisa lebih dari tiga hari, pelapor harus jelas identitasnya, tidak boleh melalui surat kaleng. Harus mengetahui siapa pelaku dan juga harus ada bukti dan saksi, itu baru bisa langsung ditindak lanjuti,” jelasnya.

Hal itu menurutnya, harus dipahami masyarakat dan peserta Pemilu, Panwas hanya bisa berikan sangsi administrasi bila pelanggaran kecil, namun bisa juga memberikan klarifikasi yang ditelaah sesuai dengan peraturan. Selebihnya kewenangan Polri.

Nyak Arif kembali mengingatkan masyarakat dan peserta Pemilu tentang tugas dan kewenangan Panwaslu. "Panwas tidak berwenang melakukan penyelidikan, hanya terima laporan, bila pelanggran berat dan bersifat kriminal akan diteruskan ke Polri,” jelasnya.

Ia menyatakan, hingga kini ada empat laporan pengrusakan atribut kampanye yang telah dilimpahkan ke Polri untuk dilakukan pengusutan, tiga dikembalikan karena tidak cukup bukti, serta kasus yang terjadi telat dilaporkan. Kasus pemukulan dan intimidasi terhadap kader PAAS di Pidie salah satu kasus yang sedang ditangani Polda dan masuk dalam pidana,bukan pelanggaran kampanye.

Nyak Arif menyatakan, laporan terakhir yang diterima Panwas, Jumat (6/3), adalah dari Partai Aceh (PA), berupa tulisan (grafiti) PA yang terdapat kata-kata PKI di tembok MAN Jambotape, Lampriet Banda Aceh.

"Setelah menerima laporan, Panwas langsung turun untuk melihat dan memastikan laporan akan tulisan tersebut. Namun sampai ditempat kejadian, tulisan dan logo sudah terhapus,” ujarnya.

Ia menyatakan, laporan pelanggaran yang masuk ke Panwas Provinsi sudah mulai berkurang, hal itu seiring dengan mulai terbentuknya Panwaslu pada tiap Kabupaten/kota. Kini panwas kabupaten/kota yang banyak menerima laporan pelanggaran.

Menjelang pelaksaan Pemilu 2009, eskalasi pelanggaran di kabupaten/kota semakin meningkat, dan diharapkan dapat segera turun dan diminimalisir agar pemilu berjalan aman dan damai.

Gaji Panwascam
Sementara itu, panitia Pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan, saat ini hampir terbentuk di 270 Kecamatan di Provinsi Aceh, begitu juga dengan Petugas pengawas lapangan (PPL) yang sudah mulai direkrut oleh Panwascam. Gaji yang akan diterima untuk tiga orang Panwascam untuk ketua Rp 1 juta per bulan, anggota 750 ribu per bulan, sedangkan anggota PPL akan mendapatkan honor Rp 400 ribu per bulan, ditambah biaya operasional investigasi sampai akhir tugas Rp 500 ribu. (slm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar