06 Maret 2009

Buntut Penurunan Bendera Parpol

Pangdam IM Nonjobkan Danramil Simpang Keuramat
serambi indonesia

BANDA ACEH - Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Soenarko menindak Danramil Simpang Keuramat, Letda Inf Erwin YS dan enam anggotanya, dengan tindakan administratif, yakni dinonjobkan alias dicopot jabatannya, kemudian ditarik ke Makodim 0103/Aceh Utara. Sanksi tersebut diberikan Pangdam Mayjen Soenarko terkait dengan kasus penurunan bendera partai politik lokal (parlok), khususnya Partai Aceh (PA), di Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, Senin (2/3) malam.






Bukan cuma ratusan bendera PA yang diturunkan, tetapi juga umbul-umbul di pusat kecamatan tersebut. Informasi tentang pemindahan Danramil Letda Erwin YS itu diterima Serambi, Kamis (5/3) sore, dari Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IM, Mayor Caj Dudi Dzulfadli, melalui siaran pers yang dikirimkan melalui email ke Redaksi Serambi Indonesia. Informasi senada juga disampaikan Dandim Aceh Utara, Letkol Inf Yusep Sudradjat saat dihubungi Serambi kemarin.

Kapendam menyatakan, TNI atau Kodam IM tetap mengacu pada keputusan politik pemerintah dan UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis. Oleh karena itu, tutur Kapendam IM, TNI akan terus berupaya menjaga dan mempertahankan netralitas tersebut sebagai bagian dari reformasi internal TNI.

“Salah satu upaya yang telah dilakukan TNI adalah sosialisasi kepada seluruh prajurit Kodam IM mengenai netralitas tadi. Mabes TNI pun telah menerbitan buku saku tentang netralitas TNI sebagai panduan kepada seluruh jajaran TNI,” ujarnya.

Selain itu, kata Mayor Dudi, pimpinan TNI telah membagikan buku saku tentang netralitas TNI dalam pemilu kepada seluruh prajurit Kodam IM sebagai pedoman bagi anggota dalam menghadapi Pemilu 2009. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga netralitas TNI,” tukasnya.

Kapendam IM juga dengan tegas mengatakan, jika masih ada prajurit yang melanggar netralitas TNI dalam pelaksanaan Pemilu 2009, maka sanksinya cukup berat, mulai dari sanksi administrasi sampai pada pemecatan.

“Kami tegaskan kembali bahwa TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” tukas Kapendam.

Sementara itu, Dandim Aceh Utara, Letkol Inf Yusep Sudradjat membenarkan bahwa telah dipersiapkan agenda pemutasian Letda Inf Erwin dan enam anggotanya hari ini (Jumat, 6/3). “Sertijabnya akan dilakukan di Makodim 0103 Aceh Utara,” kata Dandim.

Menurut Dandim Aceh Utara, hal itu dilakukan sebagai bukti atas keseriusan TNI menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Netralitas TNI dalam kehidupan politik, menurutnya, bukanlah sekadar buah bibir, melainkan benar-benar ditunjukkan dalam praktik nyata. Salah satunya adalah dengan menindak tegas prajurit yang melakukan berbagai kesalahan dan lalai dalam bertugas.

“Sejak bertugas di Aceh Utara, saya telah menindak sekitar 15 prajurit karena melanggar disiplin,” tukas Yusep Sudradjat.

Ia berharap, dengan dicopotnya Danramil Simpang Keuramat itu bisa menjadi contoh bagi prajurit lainnya di lapangan agar tak sewenang-wenang melakukan aktivitas yang tanpa perintah atasan.

Pemindahan enam prajurit itu, tambah Yusep, merupakan hukuman tambahan dari atasan. Sehari sebelumnya, Letda Erwin YS dan enam anggotanya (Sertu Sulfari, Serda Panjaitan, Koptu Kimpul, Pratu Junari, Pratu Taslim, dan Pratu Zainal) telah dikenakan hukuman disiplin dengan hukuman teguran. Putusan itu diambil melalui proses sidang kilat (cepat) di Makodim yang dipimpin langsung oleh Dandim Aceh Utara. Kemudian, sanksi tersebut ditambah lagi dengan hukuman lain, yakni menanggalkan jabatan untuk dibina di Pama Kodim. “Setelah mendapat pembinaan, mereka akan ditugaskan kembali, tapi belum diketahui ke mana kelak akan ditempatkan,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan kemarin, Danramil Simpang Keuramat dan enam anak buahnya dikenai hukuman disiplin, karena terbukti telah melakukan penertiban atribut parpol tanpa perintah atasan. Setelah diberi hukuman disiplin berupa teguran oleh atasan, hari ini ketujuh mereka mendapat tambahan hukuman, yakni dinonjobkan dari jabatan semula.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Aceh Utara, Syamsul Bahri mengatakan telah menerima laporan tentang penurunan bendera parpol di Simpang Keuramat.

Panwaslu menambahkan bahwa TNI tidak berhak menurunkan bendera parpol, karena bisa menyalahi aturan pemilu. Bila pun itu dilakukan, harus atas permintaan dari pemerintah daerah.

Terkait adanya konsensus antara muspika dengan masyarakat bahwa semua bendera parpol akan diturun apabila di wilayah tersebut ada bendera satu parpol yang hilang, menurut Syamsul, ia tidak tahu soal kesepakatan itu. “Kalaupun benar, aturan seperti itu tidak ada di dalam Undang-Undang Pemilu,” tukasnya. (dik/ib)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar