08 Maret 2009

Panwaslu Laporkan Penurunan Bendera PA ke Polisi

rakyat aceh
ACEH UTARA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara, mengajukan laporan penuruan bendera Partai Aceh (PA) oleh anggota TNI dari Koramil Simpang Kramat, ke Polresta Lhokseumawe. Dengan tujuan, agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Bendera Partai Aceh itu diturunkan oleh Danramil 17 Kecamatan Simpang Kramat bersama anggotanya, Selasa (3/2) malam lalu. Meskipun, Danramil setempat sudah dicopot dari jabatan oleh Dandim 0103 Aceh Utara dan dijatuhkan hukuman teguran serta penjara selama 14 hari bersama anggotanya, namun Panwaslu Aceh Utara telah melaporkan perihal penurunan bendera PA ke Mapolresta Lhokseumawe.

Ketua Panwaslu Kabupaten, Samsul Bahri, SE,MM, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Sabtu (7/3), menyebutkan, pihaknya mengajukan laporan itu kepada polisi sesuai dengan laporan secara tertulis dari pengurus Partai Aceh yang ditujukan ke Panwaslu Aceh Utara.

“Kami sudah menerima laporan mereka yang disertai dengan barang bukti dan saksi mata melihat penurunan bendera PA oleh TNI. Tentunya, sebagai tindak lanjut dari Panwaslu mengajukan kepada Polresta Lhokseumawe, karena itu termasuk sebagai pelanggaran pidana,” ucap Samsul Bahri.

Dia mengatakan, biarlah aparat kepolisian yang melakukan proses tentang penurunan bendera Partai Aceh. Pun demikian, pihaknya tetap memantau nantinya sejauh mana sudah menindak lanjuti atas laporan secara tertulis yang dikirimkan ke polisi.

Selain itu, ungkap dia, sejauh ini Panwaslu Aceh Utara juga sudah menerima laporan pengaduan secara tertulis dari Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (P3) di Kecamatan Geuruedong Pase. Dalam laporannya Ketua PAC itu menyatakan telah diintimidasi oleh pihak tertentu terhadap dirinya melalui telepon.

Kemudian, laporan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dimana kader PKS tersebut dipukul oleh orang tak dikenal di Gampong Alue Geunto, Kecamatan Syamtalira Aron, pada 10 Februari lalu, sekira pukul 22.30 WIB.

Selanjutnya, laporan dari Partai Rakyat Aceh (PRA) menyatakan terjadi intimidasi oleh orang tak dikenal terhadap pengurus partai saat memasang alat peraga kampanye di kawasan Buloh Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Sementara itu, lanjut Samsul Bahri, selama ini pihaknya juga sering menerima puluhan laporan pengaduan secara tidak tertulis melalui telepon dan sms oleh partai politik baik intimidasi maupun kehilangan alat peraga kampanye.

Namun Panwaslu Aceh Utara, tidak dapat menindak lanjuti karena belum dibuat laporan secara tertulis. Untuk itu diminta kepada semua partai politik jika mengalami intimidasi dan pengrusakan alat peraga kampanye, agar membuat laporan tertulis kepada pihaknya.(arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar