08 Maret 2009

Gubernur dan Wagub Ajukan Cuti Kampanye

serambi indonesia
BANDUNG - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar, telah mengajukan cuti secara resmi ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk mengikuti kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum dalam pemilu legislatif. Kegiatan kampanye itu sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 16 Maret sampai 5 April mendatang.Pernyataan tersebut disampaikan Humas Depdagri, Saur Situmorang disela-sela wisuda IPDN di Jatinangor, Jabar, Sabtu (7/3). Selain, Gubernur dan Wagub Aceh, ada 19 pejabat daerah lainnya yang juga sudah mengajukan permintaan cuti secara resmi untuk kegiatan kampanye dalam pemilu legislatif antaralain, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur dan Wagub Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Barat, Wagub Sulawesi Utara, dan Wagub Sulawesi Tengah.


Termasuk Bupati Subang, Poso, Tolitoli, Bualemo, Bonebolemo, dan Gorontalo, serta tiga wakil bupati yaitu Bonebolamo, Bualemo, dan Gorontalo. Selain itu Walikota Banjarmasin dan Gorontalo, serta Wakil Walikota Banjarmasin dan Gorontalo. “Bagi daerah yang pejabatnya cuti kampanye secara bersamaan jadwalnya akan diatur,” ucapnya.

Bagi daerah yang kedua pejabat negara cuti kampanye maka sekretaris Daerah (sekda) bertugas untuk menangani penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga tidak perlu khawatir apabila terjadi kekosongan pemimpin.

Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu.

Dalam melaksanakan kampanye Pemilu, Pejabat Negara dilarang menggunakan fasilitas negara, memobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan kampanye, menggunakan dan/atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung, dan/atau menggunakan fasilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kewajiban moral

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Muhammad Nazar, yang dikonfirmasi Serambi, Sabtu (7/3) malam tadi, membenarkan bahwa dirinya telah mengajukan permintaan cuti secara resmi untuk kegiatan kampanye dalam Pemilu. “Benar saya telah mengajukan cuti secara resmi ke Depdagri beberapa hari lalu. Apakah cuti saya itu dikabulkan atau tidak, saya belum tahu,” katanya.

Muhammad Nazar yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) mengatakan, pihaknya mengajukan cuti tersebut karena secara aturan dibenarkan. “Sebagai ketua majelis tinggi Partai SIRA, saya punya kewajiban moral untuk berkampanye. Lagi pula, saya kan pejabat publik yang bukan PNS,” ujarnya.

Dikatakan, bila cuti tersebut dikabulkan oleh Depdagri nantinya ia akan berkampanye khusus untuk Partai SIRA. Selama massa kampanye tersebut nantinya ia siap untuk tidak menggunakan fasilitas negara yang selama ini melekat pada dirinya. “Kalaupun saya pakai mungkin aparat untuk pengamanan tertutup dan dokter. Saya kira ini tidak masalah sebagai diri saya masih melekat sebagai Wagub, kan hanya berhenti sebentar lantaran cuti untuk kampanye,” katanya.

Sementara Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang dikonfirmasi tadi malam tidak berhasil. Sebuah sumber menyabutkan, Gubernur sedang dalam perjalan tadi malam ke Australia untuk sebuahkunjungan resmi ke negeri Kangguru itu. Kalau cuti kampanye Irwandi tersebut dikabulkan oleh Depdagri, kemungkinan ia akan menjadi jurkam Partai Aceh.(sup/ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar