06 Maret 2009

Buntut Penurunan Bendera Parpol

Pangdam IM Nonjobkan Danramil Simpang Keuramat
serambi indonesia

BANDA ACEH - Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Soenarko menindak Danramil Simpang Keuramat, Letda Inf Erwin YS dan enam anggotanya, dengan tindakan administratif, yakni dinonjobkan alias dicopot jabatannya, kemudian ditarik ke Makodim 0103/Aceh Utara. Sanksi tersebut diberikan Pangdam Mayjen Soenarko terkait dengan kasus penurunan bendera partai politik lokal (parlok), khususnya Partai Aceh (PA), di Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, Senin (2/3) malam.






Bukan cuma ratusan bendera PA yang diturunkan, tetapi juga umbul-umbul di pusat kecamatan tersebut. Informasi tentang pemindahan Danramil Letda Erwin YS itu diterima Serambi, Kamis (5/3) sore, dari Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IM, Mayor Caj Dudi Dzulfadli, melalui siaran pers yang dikirimkan melalui email ke Redaksi Serambi Indonesia. Informasi senada juga disampaikan Dandim Aceh Utara, Letkol Inf Yusep Sudradjat saat dihubungi Serambi kemarin.

Kapendam menyatakan, TNI atau Kodam IM tetap mengacu pada keputusan politik pemerintah dan UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis. Oleh karena itu, tutur Kapendam IM, TNI akan terus berupaya menjaga dan mempertahankan netralitas tersebut sebagai bagian dari reformasi internal TNI.

“Salah satu upaya yang telah dilakukan TNI adalah sosialisasi kepada seluruh prajurit Kodam IM mengenai netralitas tadi. Mabes TNI pun telah menerbitan buku saku tentang netralitas TNI sebagai panduan kepada seluruh jajaran TNI,” ujarnya.

Selain itu, kata Mayor Dudi, pimpinan TNI telah membagikan buku saku tentang netralitas TNI dalam pemilu kepada seluruh prajurit Kodam IM sebagai pedoman bagi anggota dalam menghadapi Pemilu 2009. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga netralitas TNI,” tukasnya.

Kapendam IM juga dengan tegas mengatakan, jika masih ada prajurit yang melanggar netralitas TNI dalam pelaksanaan Pemilu 2009, maka sanksinya cukup berat, mulai dari sanksi administrasi sampai pada pemecatan.

“Kami tegaskan kembali bahwa TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” tukas Kapendam.

Sementara itu, Dandim Aceh Utara, Letkol Inf Yusep Sudradjat membenarkan bahwa telah dipersiapkan agenda pemutasian Letda Inf Erwin dan enam anggotanya hari ini (Jumat, 6/3). “Sertijabnya akan dilakukan di Makodim 0103 Aceh Utara,” kata Dandim.

Menurut Dandim Aceh Utara, hal itu dilakukan sebagai bukti atas keseriusan TNI menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Netralitas TNI dalam kehidupan politik, menurutnya, bukanlah sekadar buah bibir, melainkan benar-benar ditunjukkan dalam praktik nyata. Salah satunya adalah dengan menindak tegas prajurit yang melakukan berbagai kesalahan dan lalai dalam bertugas.

“Sejak bertugas di Aceh Utara, saya telah menindak sekitar 15 prajurit karena melanggar disiplin,” tukas Yusep Sudradjat.

Ia berharap, dengan dicopotnya Danramil Simpang Keuramat itu bisa menjadi contoh bagi prajurit lainnya di lapangan agar tak sewenang-wenang melakukan aktivitas yang tanpa perintah atasan.

Pemindahan enam prajurit itu, tambah Yusep, merupakan hukuman tambahan dari atasan. Sehari sebelumnya, Letda Erwin YS dan enam anggotanya (Sertu Sulfari, Serda Panjaitan, Koptu Kimpul, Pratu Junari, Pratu Taslim, dan Pratu Zainal) telah dikenakan hukuman disiplin dengan hukuman teguran. Putusan itu diambil melalui proses sidang kilat (cepat) di Makodim yang dipimpin langsung oleh Dandim Aceh Utara. Kemudian, sanksi tersebut ditambah lagi dengan hukuman lain, yakni menanggalkan jabatan untuk dibina di Pama Kodim. “Setelah mendapat pembinaan, mereka akan ditugaskan kembali, tapi belum diketahui ke mana kelak akan ditempatkan,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan kemarin, Danramil Simpang Keuramat dan enam anak buahnya dikenai hukuman disiplin, karena terbukti telah melakukan penertiban atribut parpol tanpa perintah atasan. Setelah diberi hukuman disiplin berupa teguran oleh atasan, hari ini ketujuh mereka mendapat tambahan hukuman, yakni dinonjobkan dari jabatan semula.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Aceh Utara, Syamsul Bahri mengatakan telah menerima laporan tentang penurunan bendera parpol di Simpang Keuramat.

Panwaslu menambahkan bahwa TNI tidak berhak menurunkan bendera parpol, karena bisa menyalahi aturan pemilu. Bila pun itu dilakukan, harus atas permintaan dari pemerintah daerah.

Terkait adanya konsensus antara muspika dengan masyarakat bahwa semua bendera parpol akan diturun apabila di wilayah tersebut ada bendera satu parpol yang hilang, menurut Syamsul, ia tidak tahu soal kesepakatan itu. “Kalaupun benar, aturan seperti itu tidak ada di dalam Undang-Undang Pemilu,” tukasnya. (dik/ib)




Read More......

Ekses Penurunan Atribut Parpol, Danramil Simpang Keuramat Dicopot

Lhokseumawe | Harian Aceh--Danramil-17/Simpang Kramat, Letnan Dua Inf Erwin YS dicopot dari jabatannya. Pencopotan dadakan tersebut ekses dari kebijakan Danramil Erwin yang memerintahkan anggotanya menurunkan atribut sejumlah partai politik termasuk Partai Aceh. Sementara enam anggota Koramil Simpang Kramat yang melakukan penurunan bendera parpol, ditarik ke Makodim 0103/Aceh Utara untuk dilakukan pembinaan.




Pelepasan jabatan Danramil Simpang Kramat akan dilakukan melalui upacara serahterima jabatan yang akan dilaksanakan di Makodim Aceh Utara di Lhokseumawe, Jumat (6/3) pagi. Hal tersebut diketahui Harian Aceh dari pihak Kodim Aceh Utara, Kamis (5/3), yang mengundang kalangan pers untuk menghadiri upacara tersebut.

Komandan Kodim Aceh Utara Letnan Kolonel Inf Yusep Sudrajat saat dihubungi ke telepon genggamnya, tadi malam, membenarkan bahwa dirinya mencopot Letda Inf Erwin YS dari jabatannya sebagai Danramil Simpang Kramat, karena mengeluarkan kebijakan yang menyalahi wewenangnya yaitu mencabut atribut parpol. Pencopotan itu, kata Yusep, sebagai bukti bahwa TNI netral menghadapi Pemilu 2009.

“Besok (hari ini—red), jabatan Letda Erwin sebagai Danramil Simpang Kramat akan diserahterimakan kepada Lettu Inf Solihin, yang sebelumnya sedang magang sebagai Danramil Bandar Baru (Aceh Utara). Letda Erwin akan di-PAMA-kan (perwira pertama—red) di Kodim. Ini sebagai bukti keseriusan kita, anggota TNI harus netral dalam setiap kegiatan Pemilu. Kemarin itu, Letda Erwin tanpa ada perintah, tapi atas inisiatifnya sendiri, karena mungkin dia terlalu bersemangat, sehingga menurunkan atribut parpol,” kata Dandim Yusep.

Ditanya apakah pencopotan terhadap Danramil Erwin tersebut karena ada tekanan pihak tertentu, Dandim Yusep mengatakan, “Tidak ada, prosedur kita memang begitu, kalau ada yang melakukan kesalahan maka akan disidang, kalau kesalahannya berat, ya, dicopot.”

Sedangkan enam anggota Koramil Simpang Kramat yang melakukan penurunan atribut parpol, lanjut Dandim Yusep, akan ditarik ke Kodim untuk menjalani pembinaan. “Karena hasil sidang disiplin kemarin (Rabu—red), keenam anggota Koramil itu dikenakan hukuman 10 hari kurungan. Mereka akan dipenjarakan di Kodim. Jadi, kita tidak main-main, supaya ini menjadi pelajaran bagi anggota TNI lainnya,” kata dia.

Seperti diberitakan kemarin, ekses penurunan atribut sejumlah parpol, Danramil-17/Simpang Kramat, Letda Inf Erwin YS dan enam anggotanya dimajukan ke persidangan disiplin di Makodim 0103/Aceh Utara di Lhokseumawe, Rabu (4/3). Hasil persidangan yang dipimpin Dandim Aceh Utara Letkol Inf Yusep Sudrajat, Danramil Erwin diberikan hukuman teguran. Sedangkan enam anggota Koramil itu dijatuhi hukuman ringan berupa kurungan selama 10 hari.

Sebelumnya, enam anggota Koramil Simpang Kramat dilaporkan menurunkan secara paksa ratusan lembaran bendera dan umbul-umbul Partai Aceh di Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara, Senin (2/3) malam. Aksi tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah warga setempat. Bahkan, Ketua Partai Aceh Sagoe Simpang Kramat, M. Dahlan sempat merekam aksi anggota Koramil melalui kamera handphone-nya.(irs)





Read More......

Selidiki, Isu suap di Tubuh Kejaksaan

Independen | Banda Aceh

Kejaksaan Tinggi didesak mengungkap isu suap merebak di tubuh lembaga penegak hukum tersebut. Meski baru sebatas isu, namun kejaksaan harus menyelidikinya.

“Ini dipandang penting karena menyangkut citra kejaksaan di mata publik. Kejaksaan harus mendalami isu tersebut. Jangan berdiam diri. Jika terbukti, tidak ada jalan lain bagi jaksa yang terlibat harus dinonaktifkan serta diproses secara hukum,” tegas M Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, Kamis (5/3).


Anggota komisi yang membidangi hukum dan HAM tersebut sempat mengunjungi Kejati, kemarin Kamis pagi. Ia mengacungi jempol, meski suap sebatas isu, Kejaksaan Agung meresponsnya dengan menurunkan Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas.

M Nasir Djamil beralasan kehadirannya ke Kejati Aceh merupakan kunjungan kerja perorangan pada masa reses. Di mana dalam pertemuan tersebut dirinya juga bertemu Ketua Tim Jamwas Kejagung Iskamto, Kajati dan Wakajati NAD. Dalam pertemuan tersebut, ia sempat menanyakan isu suap tersebut.

“Memang pemeriksaan kinerja tersebut rutin yang dilakukan Kejaksaan Agung. Namun perihal isu suap diterima kejaksaan harus dibuktikan dan jangan dianggap remeh,” dia.

Menurut dia, isu suap tersebut berawal dari surat dikirim masyarakat ke Kejaksaan Agung. Dalam surat yang bertuliskan nama pengirim Drs Burhanuddin SH MM, disebutkan Asisten Intelijen Kejati Aceh M Adam menerima suap,” ujar M Nasir Djamil.

Pernyataan itu, lanjut dia, disampaikan Ketua Tim Jamwas Iskamto. Pun demikian, kejaksaan harus membuktikan kebenaran tersebut. Selain itu pelapor juga harus berani menjadi saksi jika benar mengetahui kasus penyuapan itu agar tidak terjadi fitnah.

Terkait pemeriksaan dua aktivis antikorupsi Aceh, menurut M Nasir Djamil, tindakan itu merupakan hal wajar. Pemeriksaannya terkait penghentian kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Aceh Besar dan Lhokseumawe. Dan juga meneluri alasan Kejati Aceh menghentikan kedua kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yafizham mengatakan, hal itu merupakan rutinitas. Di samping itu, tim Kejagung mencari tahu duduk persoalan dua kasus pengadaan tanah tersebut.
"Saya katakan, perkara itu sudah kita buat laporannya kepada KPK dan Kejagung. Karena isu diberitakan media, lalu diambil keterangan tim Jamwas," katanya.

Yafizham mengakui, dirinya juga sempat diperiksa tim Jamwas. Namun dia menolak disebutkan adanya pemeriksaan terhadap dirinya. "Bukan diperiksa, tapi diminta klarifikasi," ujarnya.

Dia sebutkan, pihaknya juga tidak begitu menanggapi terkait adanya isu jual beli kasus di lingkungan Kejati yang sempat santer beredar di kalangan wartawan.

"Namanya saja isu, saya mau bilang apa. Isu kan dari orang. Bisa-bisa saja. Anda pun bisa bilang. Tapi harus ada pembuktian, kalau tidak ada pembuktian apa yang mau dibilang. Saya tidak bilang benar atau tidak, tapi buktinya ada tidak," tangkis mantan Kajari Banda Aceh itu.

Sementara, Asisten Intelijen Kejati M Adam SH yang dimintai konfirmasi wartawan terkait isu suap ditujukan kepada dirinya, menolak berkomentar. "Saya dituding macam-macam, itu hak mereka. Tidak bisa saya klarifikasi. Saat ini saya no comment," katanya sambil berlalu naik lantai dua Kejati NAD. [arman konadi]

Read More......

05 Maret 2009

APBA 2009 Disepakati

* Dana Kerja Gubernur Dikurangi
Serambi Indonesia

BANDA ACEH - Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2009 hasil perbaikan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sebagaimana dikehendaki Mendagri, akhirnya secara resmi disepakati dalam satu pertemuan antara Pimpinan DPRA dan Panitia Anggaran (Panggar) Dewan dengan TAPA, di ruang rapat Pimpinan DPRA, Rabu (4/3).


“Kesepakatan bersama itu kita ambil, setelah TAPA menjelaskan secara rinci perbaikan APBA 2009 yang telah dilakukannya, dengan mengacu kepada SK Mendagri Nomor 903-143 Tahun 2009 tentang Evaluasi APBA 2009 tertanggal 19 Februari 2009,” kata Ketua DPRA, Sayed Fuad Zakaria kepada pers, usai rapat evaluasi hasil perbaikan APBA 2009 yang dilakukan TAPA.

Didampingi Ketua Tim Perumus Panggar Dewan Marthen Habib, dan Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh A Hamid Zein, Ketua DPRA menjelaskan bahwa rapat evaluasi perbaikan APBA 2009 dengan TAPA ini dilaksanakan, untuk mengklarifikasi tudingan sejumlah pihak, bahwa Pimpinan DPRA telah mengabaikan evaluasi APBA 2009 sebagaimana dikehendaki Mendagri.

Sayed Fuad menjelaskan, proses pembahasan dan pengesahan APBA 2009, telah dilakukan melalui mekanisme yang benar dan mengacu kepada aturan yang berlaku, baik UUPA maupun Qanun Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh. “APBA 2009 dengan pagu senilai Rp 9,7 triliun, telah disetujui Fraksi-fraksi Dewan pada 30 Januari 2009. Untuk memenuhi ketentuan UUPA dan Qanun No.1 tahun 2008, pagu APBA 2009 Rp 9,7 triliun yang telah disetujui itu dibawa ke Mendagri untuk dievaluasi,” katanya.

Dalam evaluasinya, Mendagri memberikan saran, dan larangan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran dialihkan kepada kegiatan yang lebih prioritas dan rasional. Semua ini disampaikan Mendgari melalui SK Nomor 903-143 Tahun 2009 tentang Evaluasi APBA 2009 tanggal 19 Februari 2009 lalu, baru diterima Pemerintah Aceh dan DPRA, 23 Februari 2009. “Untuk mempercepat perbaikan, TAPA langsung memperbaikinya sesuai dengan usul saran Mendagri dan pada 25 Februari 2009 disampaikan kepada Pimpinan Dewan,” kata Sayed Fuad.

Wajib perbaiki

Perbaikan APBA yang dilakukan TAPA itu, jelas Sayed, dalam rapat bersama telah dievaluasi kembali dan hasilnya sudah disepakati. Artinya, apa yang menjadi cacatan Panggar Dewan, dalam pertemuan bersama tersebut, TAPA wajib memperbaikinya kembali sebelum dokumen APBA 2009 tersebut disampaikan kepada Mendagri.

Contohnya pengalokasian dana kerja gubernur dan wakil gubernur Rp 70 miliar yang dinilai Mendagri perlu dirasionalkan, harus dikurangi pada angka yang wajar, patut dan pantas serta mengacu kepada aturan yang berlaku. “Selain itu, belanja perjalanan dinas yang terlalu besar mencapai Rp 211 miliar/tahun, yang perlu dirasionalkan juga sudah dilakukan,” katanya.

Kemudian, tambah Sayed Fuad, bantuan untuk pengadaan tanah bagi yayasan, organisasi, dan lainnya yang dinilai Mendagri tidak tepat sasaran, harus distop. “Begitu juga bantuan sosial Rp 298 miliar yang masuk dalam pagu bantuan sosial Rp 1 triliun, perlu dikoreksi secara cermat dan dirasionalkan,” ujarnya.

Rapat evaluasi perbaikan APBA 2009 yang dilakukan TAPA, dari pihak Dewan selain dihadiri Ketua DPRA Sayed Fuad Zakaria dan Wakil Ketua Bidang Anggaran Tgk H Waisul Qarany Ali, juga dihadiri Ketua-Ketua Pokja Panggar Dewan antara lain Sulaiman Abda, Ketua Tim Perumus Panggar Dewan Marthen Habib, Wakil Ketua Murhaban Makam, dan Sekretaris Bustami Puteh.

Sedangkan dari unsur TAPA, yang hadir Sekda Aceh Husni Bahri TOB, Ketua Bappeda Prof Dr Munirwansyah MSc, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh TM Lizam bersama Sekretaris Bustami, Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh A Hamid Zein, serta pejabat terkait lainnya.(her)



Read More......