08 Maret 2009

Buronan Diciduk di Pesta Sabu

Aceh Independen | Peureulak

Dua buronan polisi diciduk saat berpesta sabu dan ganja di sebuah rumah di Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, Sabtu (7/3) sekitar pukul 01.30 WIB. Kedua buronan yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO polisi itu, yakni MN bin Sf (24 tahun), warga Desa Lhok Dalam dan Kd bin Jl (27 tahun), warga Desa Blang Bitra. Kedua tersangka tercatat sebagai penduduk Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, diciduk dalam sebuah operasi khusus.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa, satu paket bong sabu (alat isap), dua amplop ganja kering siap edar seharga Rp200 ribu, empat bungkus rokok, mancis, dompet, kartu identitas, enam kartu telepon seluler serta uang ratusan ribu rupiah.

“Dua tersangka diduga terlibat aksi kriminalitas selama ini di Aceh Timur,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Drs Ridwan Usman didampingi Wakapolres Kompol Junaidi kepada wartawan. “Penangkapan keduanya berkat informasi masyarakat.”

Dari laporan tersebut, sejumlah personel polisi diterjunkan ke lokasi. Polisi sempat mengendap dan memantau rumah yang dilaporkan sedang berlangsung pesta narkotika. Tak lama kemudian, tim khusus Mapolres Aceh Timur mengepung rumah tersebut.

“Saat digerebek, seorang tersangka sedang mengisap sabu. Di rumah itu, polisi juga mengamankan sebuah borgol dari tangan seorang tersangka. Setelah ditelusuri, borgol tersebut milik oknum Polhut Aceh Timur,” ujar Ridwan.

Malam itu juga kedua tersangka digelandangi ke Mapolres Aceh Timur. Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku baru pertama kali mengisap sabu. Tersangka juga membantah pernah terlibat penculikan dan perampokan bersenjata api.

Berdasarkan catatan kriminalitas polisi, keduanya diduga kuat terkait sejumlah kasus kriminalitas bersenjata api di Aceh Timur. Polisi terus memeriksa kedua tersangka sejauh mana keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan bersenjata api.

“Sementara ini tersangka kita periksa terkait kasus narkoba. Kita juga akan memeriksa lebih lanjut sejauh mana kejahatan bersenjata api mereka lakukan,” ujar Kapolres Ridwan Usman. Ia mengharapkan masyarakat jangan segan melaporkan kalau ada mencurigai sesuatu kejahatan. [ilyas ismail]

Read More......

07 Maret 2009

Polisi Bebaskan Sandera

* Diberi Makan Cuma Sekali Sehari
serambi Indonesia
IDI
- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Jumat (6/3) sekira 05.30 WIB berhasil membebaskan Mukiat alias Ahok (50), warga Marelan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang disandera komplotan penculik di Peureulak Kota. Pria yang juga tekong boat itu dibebaskan tanpa uang tebusan.


Versi polisi, sebelum pembebasan dilakukan, sempat terjadi baku tembak antara polisi dengan komplotan bersenjata api (senpi) di kawasan Desa Kuala Leuge, Peureulak Kota. Kapolres Aceh Timur, AKBP Ridwan Usman yang dihubungi Serambi kemarin mengatakan, pihaknya berhasil membebaskan sandera dari kungkungan empat pria yang bersenjata laras panjang di kawasan Desa Kuala Leugeu, Kecamatan Peureulak.

Menurut Ridwan, korban yang sudah semingggu terakhir ditahan kawanan penculik itu merupakan tekong boat KM PUU 46. Ia diculik dari atas boat ketika sedang mencari ikan di kawasan Kuala Peureulak. Para pelaku menodongkan senjata laras panjang ke arahnya.

Setelah diculik, pelaku membawa korban dengan cara memindahkannya ke boat lain. Selanjutnya dibawa menepi ke daratan.

Saat berada dalam kawalan pelaku, korban sempat dimintai uang tebusan ratusan juta rupiah. Namun, ia belum sempat memberikan uang yang diminta pelaku ketika polisi berhasil membebaskannya.

“Pada saat membebaskan sandera, polisi sempat melepaskan beberapa kali tembakan ke arah pelaku. Namun, tak berhasil melumpuhkan seorang pun dari empat pelaku,” ujar perwira polisi kelahiran Montasik, Aceh Besar ini.

Masih menurut Kapolres, selama dalam penyanderaan, korban selalu dibawa pelaku berpindah-pindah tempat. Diduga, cara itu dilakukan untuk mengelabui petugas dalam mendeteksi keberadaan atau lokasi persembunyian mereka.

Selain itu, korban mengaku hanya diberi makan satu kali sehari oleh kelompok yang belum teridentifikasi itu.

Keberadaan para penyandera diperoleh polisi berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa komplotan sedang berada di wilayah itu.

Atas dasar informasi tersebut, kata Ridwan Usman, polisi segera bergerak ke lokasi untuk menggerebek. Mengetahui keberadaan mereka sudah tercium polisi, para pelaku segera melepaskan tembakan ke arah hamba hukum. Mendapat serangan, polisi segera membalasnya, sehingga terjadi kontak tembak beberapa menit, dan komplotan itu pun menghilang.

Ditanya tentang kondisi korban, menurut Kapolres, saat ini korban sudah berada di Mapolres di Peudawa dalam kondisi lemah serta shock berat, meskipun mampu berbicara.

Sebelumnya, Serambi mencatat bahwa gerombolan bersenjata api asal Aceh Timur telah merompak peralatan tug boat yang sedang menghela kapal tanker kosong, MLC Nancy 5 milik Singapura, pada 19 Februari 2009 di perairan Malaysia. Pelaku menahan nakhoda kapal yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) serta meminta tebusan Rp 1 miliar.

Kapal MLC Nancy 5 itu berlayar dari India dan akan masuk ke Singapura. Tiba-tiba ada sebuah kapal nelayan yang mendekat, kemudian naik tujuh orang bersenpi. Tiga orang di antaranya bersenjata laras panjang, diduga AK 47, dan empat lainnya menggunakan pistol. Pelaku kemudian hanya menculik dua orang di antaranya. Hingga kini, nasib nakhoda dan seorang awak buah kapal yang diculik itu belum diketahui. Beberapa pihak curiga, penculiknya adalah rompak laut pimpinan Popeye, spesialis kejahatan di laut saat Aceh masih berkonflik. (na/is/yuh)

Read More......

Dandim Aceh Utara: Kesalahan Fatal Cukup Sekali Ini

Lhokseumawe | Harian Aceh—Komandan Kodim 0103 Aceh Utara Letkol Inf Yusep Sudrajat menegaskan, kesalahan fatal yang dilakukan Danramil-17 Simpang Kramat Letda Inf Erwin YS tidak boleh terulang lagi. Pencopotan Letda Erwin harus menjadi pelajaran berharga bagi prajurit TNI lainnya.


“Ini sertijab yang di luar kebiasaan, yang tidak seperti kita rencanakan, karena ada satu masalah, kesalahan fatal. Ini pelajaran berharga, tidak boleh terulang lagi, cukup sekali ini,” kata Dandim Yusep Sudrajat dalam amanat tanpa teks pada upacara serah terima jabaran Danramil Simpang Kramat dari Letda Inf Erwin YS kepada Lettu Inf Solihin di Makodim Aceh Utara, Jumat (6/3) pagi.

Dandim Yusep mengingatkan seluruh jajarannya supaya ke depan tidak terjadi lagi tindakan seperti yang dilakukan Letda Erwin. Prajurit TNI, kata Yusep, tidak boleh menyakiti rakyat dan parpol peserta Pemilu. “Mudah-mudahan ini (pencopotan jabatan Letda Erwin) menjadi acuan bagi yang lain untuk tidak gegabah dalam bertindak. Walaupun saya tahu tujuan Letda Erwin itu supaya ke depan tidak ada lagi teror, tapi pelaksanaannya terlalu bersemangat. Ini suatu bentuk kesalahan, sehingga Letda Erwin dinonjobkan,” katanya.

Menurut Dandim Yusep, TNI tidak berwenang menurunkan atribut parpol, tugas TNI hanya memback-up kepolisian. Netralitas TNI, kata dia, harus dijaga dan dilaksanakan oleh semua prajurit. “TNI netral senetralnya, tidak boleh masuk ke politik praktis, ini sudah ditegaskan oleh panglima TNI. Kita tidak main-main, kalau ada yang melakukan kesalahan maka akan ditindak sesuai prosedur,” kata lulusan Akmil tahun 1988 ini.

Selain serah terima jabatan Danramil Simpang Kramat, dalam upacara yang dihadiri seluruh Danramil di wilayah hukum Kodim setempat, juga dilaksanakan serahterima jabatan Danramil 38/Bandar Baru dari lettu Inf Solihin kepada Pelda Muhammad Syamaun. Seusai upacara itu, sejumlah ibu Persit terlihat meneteskan air matanya saat bersalaman dengan Letda Erwin.

Seperti diberitakan kemarin, Letda Erwin dicopot dari jabatannya sebagai Danramil Simpang Kramat karena mengeluarkan kebijakan menurunkan atribut sejumlah parpol di Simpang Kramat, Senin malam lalu. Paskainsiden tersebut, Letda Erwin dan enam anggotanya dimajukan ke persidangan disiplin. Letda Erwin dikenakan hukuman teguran. Sedangkan enam anggota Koramil yang menurunkan atribut parpol dijatuhi hukuman 10 hari kurungan.(irs)

Read More......

28 Pelanggaran Masuk Daftar Panwaslu

rakyat aceh
BANDA ACEH-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Aceh hingga kini telah menerima 28 laporan pelanggaran kampanye dari peserta Pemilu dan masyarakat. Baik diterima melalui surat, Short Message Service (SMS) maupun datang langsung ke kantor.


”Panwas telah menerima 28 aduan pelanggran beragam. Ada yang berupa intimidasi, pengrusakan alat peraga kampanye (atribut), pengrusakan dan pemboman kantor partai dan pencemaran nama baik,” kata Nyak Arif Fadilah, Ketua Panwaslu Aceh, Jumat (6/3).

Nyak Arif menjelaskan, aduan yang diterima Panwaslu tidak dapat ditindak lanjuti semua, karena kejadian yang dilaporkan sudah kadarluasa (lama). Namun, sambungnya, tetap diterima untuk kemudian direkap dan akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kapolda tentang tren pelanggaran.

”Laporan tidak bisa lebih dari tiga hari, pelapor harus jelas identitasnya, tidak boleh melalui surat kaleng. Harus mengetahui siapa pelaku dan juga harus ada bukti dan saksi, itu baru bisa langsung ditindak lanjuti,” jelasnya.

Hal itu menurutnya, harus dipahami masyarakat dan peserta Pemilu, Panwas hanya bisa berikan sangsi administrasi bila pelanggaran kecil, namun bisa juga memberikan klarifikasi yang ditelaah sesuai dengan peraturan. Selebihnya kewenangan Polri.

Nyak Arif kembali mengingatkan masyarakat dan peserta Pemilu tentang tugas dan kewenangan Panwaslu. "Panwas tidak berwenang melakukan penyelidikan, hanya terima laporan, bila pelanggran berat dan bersifat kriminal akan diteruskan ke Polri,” jelasnya.

Ia menyatakan, hingga kini ada empat laporan pengrusakan atribut kampanye yang telah dilimpahkan ke Polri untuk dilakukan pengusutan, tiga dikembalikan karena tidak cukup bukti, serta kasus yang terjadi telat dilaporkan. Kasus pemukulan dan intimidasi terhadap kader PAAS di Pidie salah satu kasus yang sedang ditangani Polda dan masuk dalam pidana,bukan pelanggaran kampanye.

Nyak Arif menyatakan, laporan terakhir yang diterima Panwas, Jumat (6/3), adalah dari Partai Aceh (PA), berupa tulisan (grafiti) PA yang terdapat kata-kata PKI di tembok MAN Jambotape, Lampriet Banda Aceh.

"Setelah menerima laporan, Panwas langsung turun untuk melihat dan memastikan laporan akan tulisan tersebut. Namun sampai ditempat kejadian, tulisan dan logo sudah terhapus,” ujarnya.

Ia menyatakan, laporan pelanggaran yang masuk ke Panwas Provinsi sudah mulai berkurang, hal itu seiring dengan mulai terbentuknya Panwaslu pada tiap Kabupaten/kota. Kini panwas kabupaten/kota yang banyak menerima laporan pelanggaran.

Menjelang pelaksaan Pemilu 2009, eskalasi pelanggaran di kabupaten/kota semakin meningkat, dan diharapkan dapat segera turun dan diminimalisir agar pemilu berjalan aman dan damai.

Gaji Panwascam
Sementara itu, panitia Pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan, saat ini hampir terbentuk di 270 Kecamatan di Provinsi Aceh, begitu juga dengan Petugas pengawas lapangan (PPL) yang sudah mulai direkrut oleh Panwascam. Gaji yang akan diterima untuk tiga orang Panwascam untuk ketua Rp 1 juta per bulan, anggota 750 ribu per bulan, sedangkan anggota PPL akan mendapatkan honor Rp 400 ribu per bulan, ditambah biaya operasional investigasi sampai akhir tugas Rp 500 ribu. (slm)

Read More......